Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 12
Tahun 2018
Tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Maret 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 464
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii di SulawesiUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1964Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2_x000D_ tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah_x000D_ dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan_x000D_ mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang_x000D_ pembentukan Daerah TingUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi UtaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012Tentang Pedoman Penegasan Batas DaerahUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara

File