Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bombawa dengan Kabupaten Kolaka dan Batas Daerah Kabupaten Bombawa dengan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bombawa dengan Kabupaten Kolaka dan Batas Daerah Kabupaten Bombawa dengan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 12
Tahun 2012
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOMBAWA DENGAN KABUPATEN KOLAKA DAN BATAS DAERAH KABUPATEN BOMBAWA DENGAN KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Januari 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka Timur Serta Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 114
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Januari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File