Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Batas Daerah Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Batas Daerah Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 12
Tahun 2011
Tentang BATAS DAERAH KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BANJAR DAN KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Maret 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 130
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Maret 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File