Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan Bencana Daerah Kabupaten/kota

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan Bencana Daerah Kabupaten/kota
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 101
Tahun 2018
Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Oktober 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1541
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 November 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File