Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 101
Tahun 2017
Tentang Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1578
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File