Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 7
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Mei 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 722
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997Tentang Pendaftaran TanahUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok AgrariaPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997Tentang Pendaftaran TanahPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

File