Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.pl.01.01 Tahun 2012 Tentang Standarisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara Kendaraan Operasional dan Peralatan Kantor di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.pl.01.01 Tahun 2012 Tentang Standarisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara Kendaraan Operasional dan Peralatan Kantor di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | M.HH-01.PL.01.01 |
Tahun | 2012 |
Tentang | STANDARISASI DAN PEMELIHARAAN RUMAH NEGARA KENDARAAN OPERASIONAL DAN PERALATAN KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Januari 2012 |
Pejabat_Menetapkan | AMIR SYAMSUDIN |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2016Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.pl.01.01 Tahun 2012 Tentang Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 96 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Januari 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |