Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-16/1.03/ppatk/08/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat

Judul Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-16/1.03/ppatk/08/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor PER-16/1.03/PPATK/08/2013
Tahun 2013
Tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI DARI MASYARAKAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Agustus 2013
Pejabat_Menetapkan MUHAMMAD YUSUF
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2013
Nomor_Pengundangan 1197
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Oktober 2013
Pejabat_Pengundangan AMIR SYAMSUDIN