Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor 8
Tahun 2022
Tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Maret 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 269
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Maret 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File