Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatenkota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatenkota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 41 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATENKOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2015 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Oktober 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1583 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Oktober 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |