Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.06/2009 Tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.06/2009 Tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 105/PMK.06/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Juli 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1041 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Juli 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |