Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Judul Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor 18
Tahun 2021
Tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1418
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2014Tentang Standardisasi dan Penilaian KesesuaianUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang PariwisataPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian NasionalPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019Tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi KreatifPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PariwisataPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021Tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

File