Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
Nomor | 18 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1418 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2014Tentang Standardisasi dan Penilaian KesesuaianUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang PariwisataPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian NasionalPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019Tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi KreatifPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PariwisataPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021Tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |