Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Judul | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Nomor | 30 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PELIMPAHAN KEWENANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Agustus 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 954 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Agustus 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi PemerintahanPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020Tentang Kementerian Agraria dan Tata RuangPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020Tentang Badan Pertanahan NasionalPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan |