Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 65
Tahun 2015
Tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Oktober 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1735
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 November 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File