Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 20
Tahun 2021
Tentang PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan ARIFIN TASRIF
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 793
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar MinyakPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas Serta Transmisi Terkait
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar MinyakPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

File