Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Kecacatan

Judul Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Kecacatan
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor 15
Tahun 2010
Tentang PEDOMAN PEMBERIAN DAN BESARAN BANTUAN SANTUNAN KECACATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 September 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2014
Nomor_Pengundangan 1417
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 September 2014
Pejabat_Pengundangan AMIR SYAMSUDIN