Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 5
Tahun 2022
Tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Maret 2022
Pejabat_Menetapkan YAQUT CHOLIL QOUMAS
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 277
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Maret 2022
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File