Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Biaya Jasa Hukum Notaris Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2018Tentang Biaya Jasa Hukum Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 514 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Biaya Jasa Hukum Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004Tentang Jabatan NotarisUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007Tentang Perseroan TerbatasUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2008Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan MenengahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan MenengahPeraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan TerbatasPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |