Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara _x000D_ pada Kementerian Agama

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara _x000D_ pada Kementerian Agama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 45
Tahun 2014
Tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1740
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama

File