Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Judul | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 9 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 September 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya_x000D_ dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan_x000D_ wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Tahun_Pengundangan | 2017 |
Nomor_Pengundangan | 1250 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |