Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Judul Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor 9
Tahun 2017
Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 September 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya_x000D_ dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan_x000D_ wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun_Pengundangan 2017
Nomor_Pengundangan 1250
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 September 2017
Pejabat_Pengundangan -