Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENGANGKATAN DOSEN TETAP BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DAN DOSEN TETAP PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 76 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |