Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Judul | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 28 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2017Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 56 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 94 Tahun 2015Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 |