Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Investasi/badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Investasi/badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor 7
Tahun 2021
Tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1370
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Tentang Penanaman ModalUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum NasionalPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021Tentang Kementerian InvestasiPeraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021Tentang Badan Koordinasi Penanaman ModalPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi HukumPeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/badan Koordinasi Penanaman Modal

File