Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan Pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan Pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 114/PMK.02/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1134
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 Tahun 2009Tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi

File