Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan Pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan Pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 114/PMK.02/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 15 Agustus 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1134 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 16 Agustus 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 Tahun 2009Tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi |
Admin Data