Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan Pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan Pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 114/PMK.02/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1134 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 Tahun 2009Tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi |