Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 15
Tahun 2011
Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Maret 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 276
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Mei 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File