Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/pmk.08/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.08/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/pmk.08/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.08/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 135/PMK.08/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 19 September 2019 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
| Nomor_Pengundangan | 1077 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 19 September 2019 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur KetenagalistrikanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan |
Admin Data