Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 18
Tahun 2012
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 April 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 427
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 April 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File