Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sumatera Utara

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sumatera Utara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 11
Tahun 2009
Tentang PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Oktober 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 351
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Agustus 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File