Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal di Lembaga Sandi Negara

Judul Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal di Lembaga Sandi Negara
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa LEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor 5
Tahun 2016
Tentang PENYELESAIAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INTERNAL DAN EKSTERNAL DI LEMBAGA SANDI NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Juli 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2016
Nomor_Pengundangan 1122
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -