Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 93 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 93 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 93 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 September 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1338 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 September 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |