Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Judul Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor 3
Tahun 2012
Tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 September 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2012
Nomor_Pengundangan 1286
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Desember 2012
Pejabat_Pengundangan -