Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Judul Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor 41
Tahun 2022
Tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Desember 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2022
Nomor_Pengundangan 1285
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Desember 2022
Pejabat_Pengundangan YASONNA H. LAOLY