Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Judul Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor 6
Tahun 2017
Tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 September 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2017
Nomor_Pengundangan 1285
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 September 2017
Pejabat_Pengundangan -