Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

Judul Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor 4
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI DANATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2016
Nomor_Pengundangan 1125
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -