Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor 27
Tahun 2021
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN TALENTA INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Agustus 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 962
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Agustus 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File