Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah

Judul Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor 15
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING UNTUK PERIODE JANGKA MENENGAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Juli 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 744
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Juli 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999Tentang Hubungan Luar NegeriUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga AsingPeraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015Tentang Kementerian Luar NegeriPeraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar NegeriPeraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah

File