Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Judul Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEJAKSAAN AGUNG
Nomor 6
Tahun 2021
Tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 November 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 1280
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 November 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO