Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi

Judul Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor 4
Tahun 2015
Tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 09 September 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2015
Nomor_Pengundangan 104
Nomor_Tambahan 1021
Tanggal_Pengundangan 11 September 2015
Pejabat_Pengundangan -

File