Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesiatenaga Kerja Indonesia Melalui Daerah Perbatasan Kabupaten Nunukan

Judul Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesiatenaga Kerja Indonesia Melalui Daerah Perbatasan Kabupaten Nunukan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor 18
Tahun 2015
Tentang PELAYANAN PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIATENAGA KERJA INDONESIA MELALUI DAERAH PERBATASAN KABUPATEN NUNUKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 September 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1370
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 September 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File