Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Kajian Pembentukan dan Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis

Judul Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Kajian Pembentukan dan Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor 12
Tahun 2008
Tentang PEDOMAN KAJIAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Desember 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2014
Nomor_Pengundangan 1410
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 September 2014
Pejabat_Pengundangan AMIR SYAMSUDIN