Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 15
Tahun 2015
Tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PEMASYARAKATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Juli 2015
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1039
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Juli 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File