Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 1 |
Tahun | 2019 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Januari 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 92 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Februari 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakPeraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia |