Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Judul Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor 2
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN PENGAMATAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 April 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 554
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Dasar_Hukum Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2009Tentang Meteorologi, Klimatologi, dan GeofisikaPeraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000Tentang Standarisasi NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan GeofisikaPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan GeofosikaPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014Tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika Menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaPeraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.03 Tahun 2009Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan GeofisikaPeraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2013Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan GeofisikaPeraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014Tentang Standar Teknis dan Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan GeofisikaPeraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun GeofisikaPeraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan GeofisikaPeraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer GlobalPeraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

File