Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Judul | Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA |
Nomor | 1 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN, PENYAMPAIAN, PENYEBARAN, PEMBATALAN, DAN PENGAKHIRAN WIND SHEAR WARNING DAN AERODROME WARNING DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 November 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2021 |
Nomor_Pengundangan | 1298 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 November 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |