Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Judul Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor 1
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN, PENYAMPAIAN, PENYEBARAN, PEMBATALAN, DAN PENGAKHIRAN WIND SHEAR WARNING DAN AERODROME WARNING DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 November 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 1298
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 November 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO