Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo

Judul Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor 13
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PADA PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 11 September 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 109
Nomor_Tambahan 1012
Tanggal_Pengundangan 12 September 2014
Pejabat_Pengundangan -

File