Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Judul | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 1978 |
Tentang | HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Desember 1978 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1978 |
Nomor_Pengundangan | 52 |
Nomor_Tambahan | 3128 |
Tanggal_Pengundangan | 18 Desember 1978 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014Tentang Dokter Kepresidenan |
Dasar_Hukum | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 Tahun 1978Tentang Keudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan Antar Lembaga Lembaga Tertinggi NegaraUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok Kepegawaian |