Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Judul Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 7
Tahun 1978
Tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Desember 1978
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1978
Nomor_Pengundangan 52
Nomor_Tambahan 3128
Tanggal_Pengundangan 18 Desember 1978
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014Tentang Dokter Kepresidenan
Dasar_Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 Tahun 1978Tentang Keudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan Antar Lembaga Lembaga Tertinggi NegaraUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok Kepegawaian

File