Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)
Judul | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang) |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 1955 |
Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 33 TAHUN 1950 UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.6 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA, SEBAGAI UNDANG-UNDANG) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1955 |
Nomor_Pengundangan | 29 |
Nomor_Tambahan | 808 |
Tanggal_Pengundangan | 06 Maret 1955 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |