Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Judul Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 7
Tahun 1953
Tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1953
Nomor_Pengundangan 29
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Maret 1953
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1956Tentang Pengubahan Undang-undang Pemilihan Umum (undang-undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-negara No. 29 Tahun 1953) *)Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958Tentang Penetapan Quotundangundang Darurat No7 Tahun 1953 Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian Penyerahan dan Penguasaan Kepunyaan Persediaan atau dalam Milik Penyimpanan Pengangkutan atau Pembawaan Kawattembaga dengan Tidak Mempunyai Idzinquot Lembarannegara Tahun 1953 No51 Sebagai Undangundang

File