Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Judul | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1953 |
Nomor_Pengundangan | 29 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Maret 1953 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1956Tentang Pengubahan Undang-undang Pemilihan Umum (undang-undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-negara No. 29 Tahun 1953) *)Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958Tentang Penetapan Quotundangundang Darurat No7 Tahun 1953 Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian Penyerahan dan Penguasaan Kepunyaan Persediaan atau dalam Milik Penyimpanan Pengangkutan atau Pembawaan Kawattembaga dengan Tidak Mempunyai Idzinquot Lembarannegara Tahun 1953 No51 Sebagai Undangundang |