Undang-undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Judul Undang-undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 7
Tahun 1950
Tentang PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961Tentang Perguruan TinggiUndang-Undang Nomor 19 Tahun 1956Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File