Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tata Cara Pemungutan Penyetoran dan Pelaporannya
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tata Cara Pemungutan Penyetoran dan Pelaporannya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 37/PMK.05/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORANNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Maret 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 345 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Maret 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |