Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tata Cara Pemungutan Penyetoran dan Pelaporannya

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tata Cara Pemungutan Penyetoran dan Pelaporannya
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 37/PMK.05/2015
Tahun 2015
Tentang PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Maret 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 345
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Maret 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File